Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
loading...
A
A
A
TERNATE - Eksekusi 4 rumah di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate , Provinsi Maluku Utara, Senin (22/5/2023) berlangsung ricuh. Pemilik rumah bersama keluarga tidak rela digusur dan berusaha menghadang para petugas.
Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.
Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama aparat Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 0310 Ternate akhirnya mengeksekusi empat rumah itu setelah beberapa kali terhambat.
Salah satu keluarga yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.
Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.
Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.
Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.
Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama aparat Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 0310 Ternate akhirnya mengeksekusi empat rumah itu setelah beberapa kali terhambat.
Salah satu keluarga yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.
Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.
Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.