Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta
loading...
A
A
A
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan histeris dengan putusan hakim terkait restitusi. Sidang putusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa 31 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Nurkholis memimpin jalannya sidang restitusi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim memutuskan keluarga korban telah menerima santunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, serta manajemen Arema FC.
Pada pembacaan putusannya hakim menilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.
Sehingga penetapan hak restitusi untuk 63 orang keluarga korban meninggal dunia diputuskan senilai Rp15 juta dan 8 orang luka-luka senilai Rp10 juta, dengan total restitusi Rp1,02 miliar.
Salah satu keluarga korban Devi Athok menyatakan, kekecewaannya atas putusan hakim terhadap pengajuan restitusi yang diajukan keluarga korban. Baginya, santunan atau donasi yang diberikan itu tidak bisa disamakan dengan restitusi.
"Kami sangat kecewa, saya bilang ini bodoh karena menganggap donasi itu sebagai restitusi," ucap Devi Athok, dikonfirmasi pada Selasa malam (31/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Nurkholis memimpin jalannya sidang restitusi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim memutuskan keluarga korban telah menerima santunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, serta manajemen Arema FC.
Pada pembacaan putusannya hakim menilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.
Sehingga penetapan hak restitusi untuk 63 orang keluarga korban meninggal dunia diputuskan senilai Rp15 juta dan 8 orang luka-luka senilai Rp10 juta, dengan total restitusi Rp1,02 miliar.
Salah satu keluarga korban Devi Athok menyatakan, kekecewaannya atas putusan hakim terhadap pengajuan restitusi yang diajukan keluarga korban. Baginya, santunan atau donasi yang diberikan itu tidak bisa disamakan dengan restitusi.
"Kami sangat kecewa, saya bilang ini bodoh karena menganggap donasi itu sebagai restitusi," ucap Devi Athok, dikonfirmasi pada Selasa malam (31/12/2024).