Langgar Protokol Kesehatan di Sleman, Siap-siap Kena Sanksi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Bupati Sleman Sri Purnomo saat membagikan masker kepada penguna jalan di Denggung, Tridadi, Sleman, Jumat (7/8/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Bupati Sleman , Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman , akan menerapkan sanksi sosial, bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(Baca juga: Dapat Bantuan Ventilator Dari Yayasan BUMN, Ini Harapan Khofifah )
Alasannya sanksi sosial akan bermanfaat untuk orang lain sekaligus edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan. Sehingga sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera daripada sanksi administrasi
"Kami tidak akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Namun sanksi lebih kepada sanksi yang mendidik, yaitu saksi sosial," kata Sri Purnomo saat membagikan masker kepada penguna jalan di Denggung, Tridadi, Sleman , Jumat (7/8/2020).
Sanksi ini sebagai tindaklanjut dari instruksi presiden (Inpres) No. 6/2020 tetanggal 4 Agustus tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Baca juga: PLN Suluttenggo Berjuang Pulihkan Pasokan Listrik di Bolsel )
(Baca juga: Dapat Bantuan Ventilator Dari Yayasan BUMN, Ini Harapan Khofifah )
Alasannya sanksi sosial akan bermanfaat untuk orang lain sekaligus edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan. Sehingga sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera daripada sanksi administrasi
"Kami tidak akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Namun sanksi lebih kepada sanksi yang mendidik, yaitu saksi sosial," kata Sri Purnomo saat membagikan masker kepada penguna jalan di Denggung, Tridadi, Sleman , Jumat (7/8/2020).
Sanksi ini sebagai tindaklanjut dari instruksi presiden (Inpres) No. 6/2020 tetanggal 4 Agustus tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Baca juga: PLN Suluttenggo Berjuang Pulihkan Pasokan Listrik di Bolsel )
Lihat Juga :