Pegawai BNN Gadungan Diringkus Gegara Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB

Selasa, 21 November 2023 - 13:15 WIB
loading...
Pegawai BNN Gadungan Diringkus Gegara Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB
Polisi menggelar konferensi pers terkait pegawai BNN gadungan yang mengedarkan tembakau sintetis. Foto/Ferry Bangkit Rizki/MPI
A A A
CIMAHI - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan bernama Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26) ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 102 gram. Dia berperan sebagai kurir atau pengedar.

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Dia sudah diincar dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami amankan tersangka MC alias Koko ini beberapa waktu lalu. Dia sudah jadi target operasi kami sejak lama," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Tanwinmengatakan, penangkapan terhadap pegawai BNN gadungan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial LB yang masih diburu polisi.



Tersangka diketahui sudah menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.

"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ungkap Tanwin.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka Koko berpura-pura sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.

"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.

Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)