Delapan Polisi Gadungan Mengaku BNN, Diduga Hendak Memeras

Kamis, 10 September 2020 - 22:39 WIB
loading...
Delapan Polisi Gadungan Mengaku BNN, Diduga Hendak Memeras
Personal Polsek Sunggal meringkus komplotan polisi gadungan sebanyak delapan orang menyaru sebagai anggota BNN diduga hendak memeras seorang warga berinisial JP (15), warga Jalan Asoka Asam Kumbang Kecaman Sunggal, Medan.
A A A
MEDAN - Anggota Polsek Sunggal meringkus komplotan polisi gadungan sebanyak delapan orang menyaru sebagai anggota BNN. Mereka diduga hendak memeras seorang warga berinisial JP (15), warga Jalan Asoka Asam Kumbang Kecaman Sunggal, Medan.

Kedelapan warga Percut Sei Tuan yang mengaku-ngaku sebagai petugas BNN itu menuduh JP sebagai pengedar narkoba. Akibatnya, mereka diringkus polisi di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Sunggal Medan itu, masing-masing berinisial MB (38), SUP (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahamadi SH SIK mengatakan, pengungkapan polisi gadungan tersebut bermula dari laporan korban berinisial JP (15), warga Jalan Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal karena sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Sunggal, Rabu (9/9/2020) malam.

"Dalam laporannya, korban dituduh sebagai pengedar narkotika oleh komplotan polisi gadungan yang mengaku bertugas di BNN itu," kata Kompol Yasir Ahamadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis, (10/9/2020).

(Baca juga: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu )

Menurutnya, saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil. Selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan kawan-kawannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan membawa kunci kontak.

Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan saat berada di Jalan Ringroad, atas petunjuk korban, tim melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian petugas langsung memepet kenderaan dan berhasil meringkus para tersangka.

Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, Toyota Kijang Kapsul pelat BK 1374 DS, senjata api revolver rakitan, senjata mainan, borgol, lakban. "Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6643 seconds (0.1#10.140)