Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, ASN Divonis 3 Bulan Penjara
Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:24 WIB
loading...
Terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan penjara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANYUMAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas , menjatuhkan vonis bersalah dengan penjara selama tiga bulan terhadap Khudlori terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19.
(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )
Proses persidangan kasus tersebut, digelar di PN Banyumas , Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.
Di dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas , dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas . Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.
(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )
Proses persidangan kasus tersebut, digelar di PN Banyumas , Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.
Di dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas , dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas . Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.
Lihat Juga :