Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, ASN Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:24 WIB
loading...
Tolak Pemakaman Jenazah...
Terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan penjara. Foto/Ilustrasi
A A A
BANYUMAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas , menjatuhkan vonis bersalah dengan penjara selama tiga bulan terhadap Khudlori terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Proses persidangan kasus tersebut, digelar di PN Banyumas , Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.

Di dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas , dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas . Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Muda dari...
Pengusaha Muda dari Banyumas Ini Buktikan 'Wong Ndeso' Bisa Tembus Pasar Digital
Peternak Cihonje Banyumas...
Peternak Cihonje Banyumas Dilatih IoT dan Pengolahan Pupuk Organik
Menteri Perumahan Tinjau...
Menteri Perumahan Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni di Banyumas
Usia 46 Tahun, KKB Mantap...
Usia 46 Tahun, KKB Mantap Perluas Peran dari Banyumas untuk Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Apresiasi Gelaran iNews...
Apresiasi Gelaran iNews Campus Connect di Unsoed, Bupati Banyumas Tekankan Pentingnya Pengalaman bagi Mahasiswa
Prabowo Ziarah ke Makam...
Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
3 Pemain Indonesia Berpeluang...
3 Pemain Indonesia Berpeluang Raih Sepatu Emas di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved