Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:15 WIB
loading...
Raden Rahardjo Djali, kukuhkan dirinya menggantikan posisi almarhum Sultan Sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat. Foto/iNews/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Pasca sepeninggalnya Sultan Sepuh ke XIV Pra Arief Natha diningrat, polemik takhta Kesultanan Kasepuhan Cirebon masih terus bergulir. Kamis (6/8/2020) siang, di Masjid Sang Cipta Rasa, Raden H Rahardjo Djali mengkukuhkan dirinya sebagai polmak atau pejabat sementara menggantikan Sultan Sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat.
(Baca juga: Santap Bersama Dihajatan, Ratusan Warga Babat Keracunan Makanan )
Raden H. Rahardjo Djali cucu dari Sultan Sepuh ke XI Keraton Kasepuhan Cirebon , PRA Tadjoel Arifin Djamaludin, mengkukuhkan dirinya sebagai polmak atau pejabat sementara menggantikan almarhum sultan sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Elang Upik keturunan Sultan Sepuh XI, lantaran dianggap tidak sahnya Pangeran Raja Lukman Zulkaidin, sebagai putra mahkota pengganti Sultan Sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat, hal itu karena menyeleweng dari adat kesultanan yang harus menunggu selama 40 hari setelah wafatnya Sultan Sepuh XIV.
Sehingga perlu diadakannya pengukuhan Polmak atau pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kedudukan Kasultanan Kasepuhan Cirebon . Sampai adanya jumenengan sultan keraton kasepuhan yang dilakukan oleh keluarga keraton.
(Baca juga: Santap Bersama Dihajatan, Ratusan Warga Babat Keracunan Makanan )
Raden H. Rahardjo Djali cucu dari Sultan Sepuh ke XI Keraton Kasepuhan Cirebon , PRA Tadjoel Arifin Djamaludin, mengkukuhkan dirinya sebagai polmak atau pejabat sementara menggantikan almarhum sultan sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Elang Upik keturunan Sultan Sepuh XI, lantaran dianggap tidak sahnya Pangeran Raja Lukman Zulkaidin, sebagai putra mahkota pengganti Sultan Sepuh ke XIV PRA Arief Nathadiningrat, hal itu karena menyeleweng dari adat kesultanan yang harus menunggu selama 40 hari setelah wafatnya Sultan Sepuh XIV.
Sehingga perlu diadakannya pengukuhan Polmak atau pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kedudukan Kasultanan Kasepuhan Cirebon . Sampai adanya jumenengan sultan keraton kasepuhan yang dilakukan oleh keluarga keraton.
Lihat Juga :