Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap

Senin, 29 April 2024 - 14:35 WIB
loading...
Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
Polisi menangkap 2 tersangka pemasok senpi rakitan yang digunakan tersangka AYR menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4/2024) lalu. Foto/Polda Jateng
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng menangkap 2 tersangka pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4/2024) lalu.

“Hasil pengembangan, terungkap 2 tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolres Banyumas, Senin (29/4/2024).



Dua tersangka itu adalah RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya yakni jenis revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm dan senpi rakitan revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” lanjutnya.



Selain aneka senpi itu, disita juga 1 pucuk senapan airgun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 mm.

Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.



Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)