Jaksa Dakwa Panji Gumilang dengan 3 Pasal Penistaan Agama

Rabu, 08 November 2023 - 11:00 WIB
loading...
Jaksa Dakwa Panji Gumilang...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mulai hari menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu. Foto/Istimewa
A A A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mulai hari menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Panji Gumilang merupakan tersangka kasus penistaan agama.

Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Untuk perkara pidana nomor 365 pidana khusus 2023 atas terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).

”Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” sambungnya.



Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. ”Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

”Kedua Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga Pasal 45 A Ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya.



Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.

”Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)