Jaksa Dakwa Panji Gumilang dengan 3 Pasal Penistaan Agama
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mulai hari menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Panji Gumilang merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Untuk perkara pidana nomor 365 pidana khusus 2023 atas terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).
”Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” sambungnya.
Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. ”Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
”Kedua Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga Pasal 45 A Ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya.
Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.
”Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” tegasnya.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Untuk perkara pidana nomor 365 pidana khusus 2023 atas terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).
”Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” sambungnya.
Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. ”Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
”Kedua Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga Pasal 45 A Ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya.
Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.
”Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” tegasnya.
(ams)