Jaksa Dakwa Panji Gumilang dengan 3 Pasal Penistaan Agama
Rabu, 08 November 2023 - 11:00 WIB
loading...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mulai hari menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu. Foto/Istimewa
A
A
A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mulai hari menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Panji Gumilang merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Untuk perkara pidana nomor 365 pidana khusus 2023 atas terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).
”Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan di PN Indramayu
Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. ”Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Untuk perkara pidana nomor 365 pidana khusus 2023 atas terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang,” kata Yanto, Rabu (8/11/2023).
”Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu Ria Agustin, dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum,” sambungnya.
Baca Juga: Begini Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan di PN Indramayu
Yanto Arianto mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. ”Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Lihat Juga :