Miris! 2 Gadis SMA di Surabaya Dijual Teman untuk Layanan Ranjang

Rabu, 01 November 2023 - 15:52 WIB
loading...
Miris! 2 Gadis SMA di...
Dua gadis SMA di Kota Surabaya, dijual mucikari untuk prostitusi online. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dua gadis SMA di Kota Surabaya, berinisial CH dan HM dijual oleh temannya sendiri, untuk memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi online ini, dijalankan gadis SMA berinisial IP (17).



IP yang merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tersebut, akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan IP bersama dua gadis SMA yang dijualnya tersebut, dilakukan di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng.



Kedua gadis SMA itu terjerumus dalam bisnis prostitusi online, setelah mengenal IP dari media sosial. Mereka mengaku telah ditipu oleh IP. Awalnya, mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu. Namun saat di lokasi, justru harus memberikan layanan ranjang.



IP menjual kedua korban lewat grup Facebook. Sedangkan untuk pelanggan bisa langsung menghubungi tersangka. Korban dijual seharga Rp500 ribu-1 juta untuk sekali kencan. Transaksi prostitusi online ini, sudah dua kali dilakukan.

"Dalam setiap transaksi, IP meminta komisi sebesar 20 persen. Tersangka mencantumkan harga dan nomor telepon," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono, Rabu (1/11/2023).

Pelaku, kata dia, mengaku sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban. Alasanya, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya. "Korban kadang diberi uang, kadang tidak. Alasannya untuk lifestyle," ungkap Yoga.



Praktik prostitusi online ini, terungkap dari operasi siber unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Anggota polisi menemukan indikasi prostitusi online, yang melibatkan anak di sebuah hotel di kawasan Gubeng.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Saat polisi mendatangi lokasi yang dicurigai, di sana ada korban dan pelaku. IP dijerat Pasal 76 F junto Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3131 seconds (0.1#10.140)