4 PSK Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel untuk Tunggu Pelanggan

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:12 WIB
loading...
4 PSK Ditangkap Polisi...
Tim Opsnal Polsek Panakkukang, menangkap sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) bersama mucikarinya, saat asyik pesta miras di kamar hotel dan hendak melayani pria hidung belang. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A A A
MAKASSAR - Empat wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), bersama para mucikarinya, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panakkukang. Para PSK dan mucikari ini ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Makassar, saat tengah asyik pesta minuman keras (Miras).



Para PSK dan mucikari tersebut, pesta miras sambil menunggu pelanggannya di sebuah hotel yang ada di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. Polisi juga menyita sembilan unit ponsel, alat kontrasepsi, serta beberapa botol miras.



Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, ada sebanyak 10 orang yang ditangkap di dalam kamar hotel tersebut. Mereka terdiri dari empat wanita yang berprofesi sebagai PSK, dan enam pria yang merupakan mucikari.



"Saat dilakukan penggerebekan, mereka tengah asyik kumpul pesta miras di dua kamar berbeda. Penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya prostitusi online yang dilakukan muda-mudi di hotel tersebut," ujar Sangkala.

4 PSK Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel untuk Tunggu Pelanggan


Sebanyak 10 orang yang ditangkap tersebut, berinisial SE, IF, MR, MNR, RN, VA, NR, AT, dan SK. Seluruh PSK dan mucikari tersebut, sempat dimintai keterangan di Polsek Panakkukang, lalu dikirim ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.



Sangkala menambahkan, para pelaku ini merupakan satu komplotan yang disinyalir terlibat praktik prostitusi online. "Mereka selalu bersama saat mencari pelanggan lewat aplikasi pesan singkat," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)