Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Mulai Satpam hingga ASN
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:41 WIB
loading...
Petugas Satpol PP Jabar memberikan hukuman pushup kepada dua orang satpam yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik. Foto/Dok.Satpol PP Jabar
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menjaring puluhan orang yang tidak mengenakan masker, mulai dari warga biasa, petugas satuan pengamanan (satpam), hingga ASN.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Lihat Juga :