Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Mulai Satpam hingga ASN
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menjaring puluhan orang yang tidak mengenakan masker, mulai dari warga biasa, petugas satuan pengamanan (satpam), hingga ASN.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Pelanggar yang kita jaring macam-macam, ada warga biasa, bahkan satpam sampai ASN. Sebelum kita kasih mereka masker, kita hukum dulu mereka untuk pushup, agar jera," katanya.
Meski begitu, Ade meyakinkan, setelah sosialisasi berakhir, sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial bakal diterapkan. Dia mencontohkan adanya pengelola kafe di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung yang kedapatan tidak menerapkan protokol COVID-19 kepada para pengunjung kafenya.
"Kita sempat melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung dan dua kali mendapati kafe itu tidak menerapkan protokol COVID-19. Nanti kita akan datangi lagi untuk ketiga kalinya. Jika masih bandel, kita langsung kenai sanksi, bahkan akan kita minta tutup sementara," tegas Ade.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Pelanggar yang kita jaring macam-macam, ada warga biasa, bahkan satpam sampai ASN. Sebelum kita kasih mereka masker, kita hukum dulu mereka untuk pushup, agar jera," katanya.
Meski begitu, Ade meyakinkan, setelah sosialisasi berakhir, sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial bakal diterapkan. Dia mencontohkan adanya pengelola kafe di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung yang kedapatan tidak menerapkan protokol COVID-19 kepada para pengunjung kafenya.
"Kita sempat melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung dan dua kali mendapati kafe itu tidak menerapkan protokol COVID-19. Nanti kita akan datangi lagi untuk ketiga kalinya. Jika masih bandel, kita langsung kenai sanksi, bahkan akan kita minta tutup sementara," tegas Ade.