Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Mulai Satpam hingga ASN
loading...
A
A
A
Ade juga mengakui, pihaknya terkendala kewenangan dalam menerapkan aturan sanksi administratif. Pasalnya, wilayah kerjanya sebatas pada aset-aset milik Pemprov Jabar.
Pihaknya akan menguatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar penerapan sanksi administratif efektif.
"Kita kan gak punya wilayah, ruang gerak kita hanya sebatas di aset-aset milik Pemprov Jabar saja. Karenanya, kita berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar sanksi ini benar-benar efektif," jelasnya.
Disinggung soal laporan terkait upaya penindakan terhadap pelanggar di seluruh kabupaten/kota di Jabar selama masa sosialisasi, Ade mengaku belum memiliki data tersebut.
Meski begitu, kata Ade, ke depan pihaknya akan mengintegrasikan seluruh data penindakan di Jabar sebagai acuan untuk kebijakan selanjutnya.
"Nanti akan kita integrasikan melalui Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Sehingga, kita akan tahu tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 yang akan menjadi acuan kebijakan," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah resmi menerapkan aturan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000 atau sanksi sosial.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, besaran denda bagi pelanggar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. (Baca juga: Polres Indramayu Gandeng Polda Jabar Usut Hoaks 'Skandal Kelapa Gading')
Khusus untuk individu, kata Kang Emil, diberi pilihan sanksi denda atau sanksi sosial. Pihaknya memberi waktu hingga satu pekan ke depan untuk edukasi dan sosialisasi sebelum sanksi tersebut benar-benar diberlakukan. (Baca juga: Curhat Pengusaha Wisata Saat Ekonomi Masyarakat Belum Pulih)
"Tidak langsung didenda, tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri akan menegur dan memberikan masker. Lewat tujuh hari, baru sanksi administrasi, sehingga nanti kuitansinya online. Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19," jelas Kang Emil, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan menguatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar penerapan sanksi administratif efektif.
"Kita kan gak punya wilayah, ruang gerak kita hanya sebatas di aset-aset milik Pemprov Jabar saja. Karenanya, kita berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar sanksi ini benar-benar efektif," jelasnya.
Disinggung soal laporan terkait upaya penindakan terhadap pelanggar di seluruh kabupaten/kota di Jabar selama masa sosialisasi, Ade mengaku belum memiliki data tersebut.
Meski begitu, kata Ade, ke depan pihaknya akan mengintegrasikan seluruh data penindakan di Jabar sebagai acuan untuk kebijakan selanjutnya.
"Nanti akan kita integrasikan melalui Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Sehingga, kita akan tahu tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 yang akan menjadi acuan kebijakan," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah resmi menerapkan aturan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000 atau sanksi sosial.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, besaran denda bagi pelanggar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. (Baca juga: Polres Indramayu Gandeng Polda Jabar Usut Hoaks 'Skandal Kelapa Gading')
Khusus untuk individu, kata Kang Emil, diberi pilihan sanksi denda atau sanksi sosial. Pihaknya memberi waktu hingga satu pekan ke depan untuk edukasi dan sosialisasi sebelum sanksi tersebut benar-benar diberlakukan. (Baca juga: Curhat Pengusaha Wisata Saat Ekonomi Masyarakat Belum Pulih)
"Tidak langsung didenda, tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri akan menegur dan memberikan masker. Lewat tujuh hari, baru sanksi administrasi, sehingga nanti kuitansinya online. Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19," jelas Kang Emil, Selasa (28/7/2020).