Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Mulai Satpam hingga ASN
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menjaring puluhan orang yang tidak mengenakan masker, mulai dari warga biasa, petugas satuan pengamanan (satpam), hingga ASN.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Pelanggar yang kita jaring macam-macam, ada warga biasa, bahkan satpam sampai ASN. Sebelum kita kasih mereka masker, kita hukum dulu mereka untuk pushup, agar jera," katanya.
Meski begitu, Ade meyakinkan, setelah sosialisasi berakhir, sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial bakal diterapkan. Dia mencontohkan adanya pengelola kafe di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung yang kedapatan tidak menerapkan protokol COVID-19 kepada para pengunjung kafenya.
"Kita sempat melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung dan dua kali mendapati kafe itu tidak menerapkan protokol COVID-19. Nanti kita akan datangi lagi untuk ketiga kalinya. Jika masih bandel, kita langsung kenai sanksi, bahkan akan kita minta tutup sementara," tegas Ade.
Ade juga mengakui, pihaknya terkendala kewenangan dalam menerapkan aturan sanksi administratif. Pasalnya, wilayah kerjanya sebatas pada aset-aset milik Pemprov Jabar.
Pihaknya akan menguatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar penerapan sanksi administratif efektif.
"Kita kan gak punya wilayah, ruang gerak kita hanya sebatas di aset-aset milik Pemprov Jabar saja. Karenanya, kita berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar sanksi ini benar-benar efektif," jelasnya.
Disinggung soal laporan terkait upaya penindakan terhadap pelanggar di seluruh kabupaten/kota di Jabar selama masa sosialisasi, Ade mengaku belum memiliki data tersebut.
Meski begitu, kata Ade, ke depan pihaknya akan mengintegrasikan seluruh data penindakan di Jabar sebagai acuan untuk kebijakan selanjutnya.
"Nanti akan kita integrasikan melalui Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Sehingga, kita akan tahu tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 yang akan menjadi acuan kebijakan," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah resmi menerapkan aturan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000 atau sanksi sosial.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, besaran denda bagi pelanggar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. (Baca juga: Polres Indramayu Gandeng Polda Jabar Usut Hoaks 'Skandal Kelapa Gading')
Khusus untuk individu, kata Kang Emil, diberi pilihan sanksi denda atau sanksi sosial. Pihaknya memberi waktu hingga satu pekan ke depan untuk edukasi dan sosialisasi sebelum sanksi tersebut benar-benar diberlakukan. (Baca juga: Curhat Pengusaha Wisata Saat Ekonomi Masyarakat Belum Pulih)
"Tidak langsung didenda, tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri akan menegur dan memberikan masker. Lewat tujuh hari, baru sanksi administrasi, sehingga nanti kuitansinya online. Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19," jelas Kang Emil, Selasa (28/7/2020).
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir hari ini, Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
"Hingga hari ini, kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang," ujar Ade melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 masih terbilang rendah.
Terbukti, pelanggar yang terjaring dalam razia masker bukan hanya warga biasa, melainkan juga satpam hingga ASN yang notabene seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Pelanggar yang kita jaring macam-macam, ada warga biasa, bahkan satpam sampai ASN. Sebelum kita kasih mereka masker, kita hukum dulu mereka untuk pushup, agar jera," katanya.
Meski begitu, Ade meyakinkan, setelah sosialisasi berakhir, sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial bakal diterapkan. Dia mencontohkan adanya pengelola kafe di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung yang kedapatan tidak menerapkan protokol COVID-19 kepada para pengunjung kafenya.
"Kita sempat melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung dan dua kali mendapati kafe itu tidak menerapkan protokol COVID-19. Nanti kita akan datangi lagi untuk ketiga kalinya. Jika masih bandel, kita langsung kenai sanksi, bahkan akan kita minta tutup sementara," tegas Ade.
Ade juga mengakui, pihaknya terkendala kewenangan dalam menerapkan aturan sanksi administratif. Pasalnya, wilayah kerjanya sebatas pada aset-aset milik Pemprov Jabar.
Pihaknya akan menguatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar penerapan sanksi administratif efektif.
"Kita kan gak punya wilayah, ruang gerak kita hanya sebatas di aset-aset milik Pemprov Jabar saja. Karenanya, kita berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar sanksi ini benar-benar efektif," jelasnya.
Disinggung soal laporan terkait upaya penindakan terhadap pelanggar di seluruh kabupaten/kota di Jabar selama masa sosialisasi, Ade mengaku belum memiliki data tersebut.
Meski begitu, kata Ade, ke depan pihaknya akan mengintegrasikan seluruh data penindakan di Jabar sebagai acuan untuk kebijakan selanjutnya.
"Nanti akan kita integrasikan melalui Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Sehingga, kita akan tahu tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 yang akan menjadi acuan kebijakan," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah resmi menerapkan aturan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000 atau sanksi sosial.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, besaran denda bagi pelanggar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. (Baca juga: Polres Indramayu Gandeng Polda Jabar Usut Hoaks 'Skandal Kelapa Gading')
Khusus untuk individu, kata Kang Emil, diberi pilihan sanksi denda atau sanksi sosial. Pihaknya memberi waktu hingga satu pekan ke depan untuk edukasi dan sosialisasi sebelum sanksi tersebut benar-benar diberlakukan. (Baca juga: Curhat Pengusaha Wisata Saat Ekonomi Masyarakat Belum Pulih)
"Tidak langsung didenda, tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri akan menegur dan memberikan masker. Lewat tujuh hari, baru sanksi administrasi, sehingga nanti kuitansinya online. Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19," jelas Kang Emil, Selasa (28/7/2020).
(boy)