Amuk Massa Akibat Pembacokan Adik Bupati Musi Rawas Utara Rugikan Warga Rp2,8 Miliar
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS UTARA - Amuk massa akibat pembacokan adik Bupati Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengakibatkan warga mengalami kerugian Rp2,8 miliar. Kerugian itu diakibatkan oleh aksi pembakaran rumah yang dilakukan massa.
Amir (51) bersama warga lainnya yang rumahnya terbakar dalam peristiwa amuk massa tersebut, melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Utara. Mereka menuntut kasus pembakaran rumah itu diusut tuntas, dan aktor intelektualnya segera ditangkap.
Warga para korban pembakaran rumah dalam amuk massa tersebut, mendatangi Polda Sumatera Selatan, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari, Husni Tamrin, Angga Saputra, dan Bayu Agustian.
Laporan aksi pembakaran rumah warga tersebut, diterima oleh Pamin Siaga LBPK SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Heri Suprianto, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 16.11 WIB, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/5194/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Amir berharap agar laporan yang telah diajukan, segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. Mereka menginginkan kasus pembakaran rumah ini, diproses di Polda Sumatera Selatan, tidak dilimpahkan ke Polres Musi Rawas Utara.
"Kita sudah melapor dua minggu, dan belum ada respons dari Polda Sumatera Selatan atas laporan tersebut. Dua saksi yang telah kita siapkan, hingga kini belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Amir (51) bersama warga lainnya yang rumahnya terbakar dalam peristiwa amuk massa tersebut, melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Utara. Mereka menuntut kasus pembakaran rumah itu diusut tuntas, dan aktor intelektualnya segera ditangkap.
Warga para korban pembakaran rumah dalam amuk massa tersebut, mendatangi Polda Sumatera Selatan, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari, Husni Tamrin, Angga Saputra, dan Bayu Agustian.
Laporan aksi pembakaran rumah warga tersebut, diterima oleh Pamin Siaga LBPK SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Heri Suprianto, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 16.11 WIB, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/5194/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Amir berharap agar laporan yang telah diajukan, segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. Mereka menginginkan kasus pembakaran rumah ini, diproses di Polda Sumatera Selatan, tidak dilimpahkan ke Polres Musi Rawas Utara.
"Kita sudah melapor dua minggu, dan belum ada respons dari Polda Sumatera Selatan atas laporan tersebut. Dua saksi yang telah kita siapkan, hingga kini belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.