Pria di Deli Serdang Tega Jual Gadis Belia di Panti Pijat

Senin, 03 Agustus 2020 - 13:54 WIB
loading...
Pria di Deli Serdang...
Petugas Polres Pelabuhan Belawan, memeriksa APA (45) tersangka kasus perdagangan manusia. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Seorang pria berinisial APA (45) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, setelah terbukti mempekerjakan anak gadis yang masih belia disebuah panti pijat-plus-plus.

(Baca juga: Penumpang Tewas di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Positif COVID-19 )

APA yang merupakan warga Percui Seitun, Deli Serdang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak gadis , karena mempekerjakan korban di panti pijat plus-plus di kawasan Jalan Haji Anif, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini terbongkar setelah seorang ibu rumah tangga bersama warga menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat akan menjemput anak gadis tersebut di Medan Labuhan.

Setelah ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku APA. Yakni sebuah handuk lulur bertuliskan mawar, alat kontrasepsi, celana dalam wanita, obat khusus wanita, tisu, dan sprei.

(Baca juga: Terdampar di Pantai, Warga Selamatkan Seekor Anak Penyu )

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pelaku sengaja memancing anak gadis calon korbannya dengan gadis lainnya, dengan iming-iming bekerjaan dan bayaran tinggi.

"Dari pengembangan penyelidikan, kami dapati ada lima anak gadis yang dipekerjakan di tempat pijat plus-plus tersebut. Satu di antaranya sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian," tegasnya.

(Baca juga: 2 Ahli Waris Tagana Jatim Dapat Santunan Kematian BPJAMSOSTEK )

Sementara dihadapan petugas, AP mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat plus-plus tersebut. Dari setiap pelanggan, dia mengambil keuntungan Rp50 ribu, dan sisanya diberikan kepada anak gadis yang dipekerjakan tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka APA kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhan Belawan, dia dijerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)