Bocah 5 Tahun Dianiaya saat Dititipkan ke Teman Ibunya di Gowa
loading...
A
A
A
GOWA - Seorang bocah berusia lima tahun, yang akrab dipanggil MA, menjadi korban penganiayaan saat dititipkan ke PD (26) yang merupakan teman ibunya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Menurut laporan, MA mengalami luka bakar dan memar di sekujur tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan PD. Korban dikabarkan dipukul dengan gagang sapu besi dan disuluti rokok oleh pelaku. Selama masa penitipan, MA diduga mengalami kekerasan secara berulang kali.
Aksi penganiayaan ini terungkap setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa. PD, yang dihadapkan pada petugas, mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh rasa kesal terhadap korban.
Kasubsi Pidana Umum Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kami telah melakukan visum terhadap tubuh korban dan kasus ini sedang kami tangani sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
PD kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Menurut laporan, MA mengalami luka bakar dan memar di sekujur tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan PD. Korban dikabarkan dipukul dengan gagang sapu besi dan disuluti rokok oleh pelaku. Selama masa penitipan, MA diduga mengalami kekerasan secara berulang kali.
Aksi penganiayaan ini terungkap setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa. PD, yang dihadapkan pada petugas, mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh rasa kesal terhadap korban.
Kasubsi Pidana Umum Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kami telah melakukan visum terhadap tubuh korban dan kasus ini sedang kami tangani sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
PD kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(hri)