Demi Pengobatan Istri, Sopir Gelapkan Dump Truck Milik Perusahaan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Feryansyah (32) seorang sopir dump truckasalKelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin , Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja demi pengobatan istri yang sedang sakit.
Tersangka melancarkan aksinya hari Rabu (28/6/2023) sekira pukul 15.02 WIB di Jalan Kol Sulaiman Amin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Di mana tersangka mengendarai mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta seharusnya dari Palembang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba," kata Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda Hasyim Pramtono
Akan tetapi, tersangka malah menjual kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui BO (DPO) seharga Rp40 juta.
"Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, akhirnya anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.
Hasyim mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP," katanya kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (24/9/2023) petang.
Sementara itu, tersangka Feryansyah mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp40 juta karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan istri yang sedang sakit.
"Terpaksa pak, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mengobati istri yang terkena penyakit kulit dan sisanya membayar hutang," tuturnya.
Tersangka melancarkan aksinya hari Rabu (28/6/2023) sekira pukul 15.02 WIB di Jalan Kol Sulaiman Amin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Di mana tersangka mengendarai mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta seharusnya dari Palembang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba," kata Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda Hasyim Pramtono
Akan tetapi, tersangka malah menjual kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui BO (DPO) seharga Rp40 juta.
"Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, akhirnya anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.
Hasyim mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP," katanya kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (24/9/2023) petang.
Sementara itu, tersangka Feryansyah mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp40 juta karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan istri yang sedang sakit.
"Terpaksa pak, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mengobati istri yang terkena penyakit kulit dan sisanya membayar hutang," tuturnya.
(hri)