Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Pandaan yang Tewaskan 4 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024 - 15:43 WIB
loading...
Sopir truk maut penyebab kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JATIM - Sopir truk maut penyebab kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, melibatkan sejumlah instansi dan teknisi darı truk Mitsubishi, yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers di Pos Karanglo, Singosari, Malang, pada Rabu siang (25/12/2024).
Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Malang, sopir truk tronton boks bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UW, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang KM 77+300, pada pukul 15.17 WIB, Senin, 23 Desember 2024 sore.
Baca juga: Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang, Polisi Temukan Sejumlah Fakta Baru
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Saat ini Sigit Winarno sudah dimintai keterangan awal meski belum sepenuhnya. Sebab Sigit Winarno juga masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Karanglo, Singosari, Malang karena luka di bagian kepala dan tangan.
"Saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers di Pos Karanglo, Singosari, Malang, pada Rabu siang (25/12/2024).
Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Malang, sopir truk tronton boks bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UW, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang KM 77+300, pada pukul 15.17 WIB, Senin, 23 Desember 2024 sore.
Baca juga: Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang, Polisi Temukan Sejumlah Fakta Baru
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Saat ini Sigit Winarno sudah dimintai keterangan awal meski belum sepenuhnya. Sebab Sigit Winarno juga masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Karanglo, Singosari, Malang karena luka di bagian kepala dan tangan.
Lihat Juga :