Gara-gara Tumpahkan Susu, Bocah Mabuk Kecubung Dihajar Pemuda di Yogyakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:39 WIB
loading...
Gara-gara Tumpahkan Susu, Bocah Mabuk Kecubung Dihajar Pemuda di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta mengamankan MGP usai menghajar anak di bawah umur di Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Foto/Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Gara-gara susu buatannya ditolak, MGP seorang warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta tega menghajar bocah di bawah umur di kamarnya. Usai menghajar, korban masih diminta tidur bareng.

”Pemicunya sepele, korban dibuatin susu tapi ditolak sehingga susunya tumpah,” kata Kasubnit 10 Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Peristiwa ini bermula pada Senin 7 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Yogyakarta. Saat itu, korban datang sudah dalam kondisi mabuk usai makan buah kecubung.



Ketika di dalam kamar, pelaku membuatkan susu dan menawarkannya ke korban. Saat itu, korban menyenggol tangan pelaku sehingga gelas susu yang dipegang pelaku jatuh dan tumpah. Hal ini membuat pelaku emosi.

Kemudian pelaku menganiaya korban dengan memakai sebuah kabel dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB mereka tertidur lelap di kamar pelaku.



Lalu pada Selasa 8 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, rekannya membawa korban pulang ke rumah. Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut dari penyidik kepolisian.

Tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman lima tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)