Viral Kades Cantik Lawan Preman di Subang, Begini Faktanya
Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:03 WIB
loading...
Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti tak gentar sedikitpun menghadapi seorang warga yang memprotes pembangunan jalan desa. Foto/TikTok/@nengkades.
A
A
A
SUBANG - Video viral keberanian kepala desa cantik dengan warga yang dituding preman terkait pembangunan jalan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tampaknya tak seperti yang asumsikan netizen.
Video berdurasi pendek yang diunggah akun TikTok @nengkades itu mendapat simpati netizen lantaran Indah Aprianti yang merupakan Kepala Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, itu dinilai pemberani menghadapi preman yang menentang adanya pembangunan jalan.
Pria yang dituding seorang preman itu ternyata bernama Sahidin Menir (58) warga setempat yang tinggal di Dusun Babakan, Desa Ciasem Baru. Dirinya mengaku kecewa karena dituding menolak pembangunan jalan dan dianggap sebagai pereman.
Baca Juga: Gempar Video Bu Kepala Dusun Cantik Asyik Telanjang Dipelukan Pria Mengerucut ke Desa Bulak
”Kok video yang beredar malah menuding saya sebagai preman dan menolak pembangunan. Faktanya bukan seperti itu, ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Jelas ini pelanggaran dan tentu saja membuat laporan ke polisi dan ke kejaksaan,” kata Sahidin.
Video berdurasi pendek yang diunggah akun TikTok @nengkades itu mendapat simpati netizen lantaran Indah Aprianti yang merupakan Kepala Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, itu dinilai pemberani menghadapi preman yang menentang adanya pembangunan jalan.
Pria yang dituding seorang preman itu ternyata bernama Sahidin Menir (58) warga setempat yang tinggal di Dusun Babakan, Desa Ciasem Baru. Dirinya mengaku kecewa karena dituding menolak pembangunan jalan dan dianggap sebagai pereman.
Baca Juga: Gempar Video Bu Kepala Dusun Cantik Asyik Telanjang Dipelukan Pria Mengerucut ke Desa Bulak
”Kok video yang beredar malah menuding saya sebagai preman dan menolak pembangunan. Faktanya bukan seperti itu, ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Jelas ini pelanggaran dan tentu saja membuat laporan ke polisi dan ke kejaksaan,” kata Sahidin.
Lihat Juga :