Viral Kades Cantik Lawan Preman di Subang, Begini Faktanya
loading...
A
A
A
SUBANG - Video viral keberanian kepala desa cantik dengan warga yang dituding preman terkait pembangunan jalan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tampaknya tak seperti yang asumsikan netizen.
Video berdurasi pendek yang diunggah akun TikTok @nengkades itu mendapat simpati netizen lantaran Indah Aprianti yang merupakan Kepala Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, itu dinilai pemberani menghadapi preman yang menentang adanya pembangunan jalan.
Pria yang dituding seorang preman itu ternyata bernama Sahidin Menir (58) warga setempat yang tinggal di Dusun Babakan, Desa Ciasem Baru. Dirinya mengaku kecewa karena dituding menolak pembangunan jalan dan dianggap sebagai pereman.
”Kok video yang beredar malah menuding saya sebagai preman dan menolak pembangunan. Faktanya bukan seperti itu, ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Jelas ini pelanggaran dan tentu saja membuat laporan ke polisi dan ke kejaksaan,” kata Sahidin.
Menurutnya, dia tidak menolak perbaikan jalan, melainkan sebatas meminta kepala desa mengubah ukuran lebar jalan yang akan dibangun 3 meter, menjadi 3,5 meter. Alasannya, menyesuaikan dengan jalan lama yang lebarnya memang 3,5 meter.
”Jalan itu kan akses pertanian atau jalur petani mengangkut gabah. Jika dibuat 3 meter, maka akan sempit ketika terjadi papasan kendaraan. Tapi kalau tetap harus 3 meter, tidak masalah asalkan bahu jalan diuruk. Sebenarnya bisa lebar ditambah, panjang dikurangi,” ujar dia.
Masukan atau saran yang dikemukakan itu juga sudah disampaikan kepada BPD, Kasipem dan Sekretaris Camat. Mereka, kata dia, menyetujui usulannya karena memang rasional.
"Bahkan kasipem kecamatan menyatakan akan mengusulkan itu ke kades," ujar Sahidin.
Sayangnya, fakta sebenarnya itu malah diputarbalikan melalui video viral yang menuding Sahidn sebagai preman yang menolak pembangunan. Akibat video viral itu Sahidin saat ini banyak dihujat netizen.
“Saya jelas sangat dirugikan. Saya akan menempuh jalur hukum (terkait viralnya video tersebut). Dalam waktu dekat akan melaporkan dua kasus sekaligus, yakni dugaan pelanggaran UU ITE ke kepolisian dan kasus dugaan korupsi dana desa ke kejaksaan,” tegasnya.
Video berdurasi pendek yang diunggah akun TikTok @nengkades itu mendapat simpati netizen lantaran Indah Aprianti yang merupakan Kepala Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, itu dinilai pemberani menghadapi preman yang menentang adanya pembangunan jalan.
Pria yang dituding seorang preman itu ternyata bernama Sahidin Menir (58) warga setempat yang tinggal di Dusun Babakan, Desa Ciasem Baru. Dirinya mengaku kecewa karena dituding menolak pembangunan jalan dan dianggap sebagai pereman.
Baca Juga
”Kok video yang beredar malah menuding saya sebagai preman dan menolak pembangunan. Faktanya bukan seperti itu, ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Jelas ini pelanggaran dan tentu saja membuat laporan ke polisi dan ke kejaksaan,” kata Sahidin.
Menurutnya, dia tidak menolak perbaikan jalan, melainkan sebatas meminta kepala desa mengubah ukuran lebar jalan yang akan dibangun 3 meter, menjadi 3,5 meter. Alasannya, menyesuaikan dengan jalan lama yang lebarnya memang 3,5 meter.
”Jalan itu kan akses pertanian atau jalur petani mengangkut gabah. Jika dibuat 3 meter, maka akan sempit ketika terjadi papasan kendaraan. Tapi kalau tetap harus 3 meter, tidak masalah asalkan bahu jalan diuruk. Sebenarnya bisa lebar ditambah, panjang dikurangi,” ujar dia.
Masukan atau saran yang dikemukakan itu juga sudah disampaikan kepada BPD, Kasipem dan Sekretaris Camat. Mereka, kata dia, menyetujui usulannya karena memang rasional.
"Bahkan kasipem kecamatan menyatakan akan mengusulkan itu ke kades," ujar Sahidin.
Sayangnya, fakta sebenarnya itu malah diputarbalikan melalui video viral yang menuding Sahidn sebagai preman yang menolak pembangunan. Akibat video viral itu Sahidin saat ini banyak dihujat netizen.
“Saya jelas sangat dirugikan. Saya akan menempuh jalur hukum (terkait viralnya video tersebut). Dalam waktu dekat akan melaporkan dua kasus sekaligus, yakni dugaan pelanggaran UU ITE ke kepolisian dan kasus dugaan korupsi dana desa ke kejaksaan,” tegasnya.
(ams)