462 Hektare Laut di Subang Telah Disertifikat, Nelayan Dicatut Namanya sebagai Pemilik

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB
loading...
462 Hektare Laut di...
Ratusan hektare laut di Subang, Jawa Barat telah disertifikat hak milik. FOTO/YUDY HERYAWAN
A A A
SUBANG - Ratusan hektare laut di Subang , Jawa Barat telah disertifikat. Ironisnya,sertifikathak milik (SHM) tersebut keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam Program TORA 2021, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang yang bersertifikat, maka kita turun dan kita mendapatkan data dari BPN berupa nominatif 500 bidang dan kita juga mendapatkan sertifikat surat ukur satu bendel, dan ini yang terindikasi lautnya 307 bidang," kata Asep Sumarna, Selasa (28/1/2025).

462 Hektare Laut di Subang Telah Disertifikat, Nelayan Dicatut Namanya sebagai Pemilik


Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

"Nama-nama penerima manfaat itu yang tercatat sebagai penerima manfaat SHM yang 500 bidang itu, 99% mereka itu tidak menerima, tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima manfaat," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung. Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

"Dan per akhir November oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan," katanya.

Sementara itu, salah satu nelayan Subang, Taryana mengakui tidak mengetahui adanya sertifikat bidang laut yang diatasnamakannya. Selama ini juga tidak ada pihak yang meminta KTP atau Kartu Keluarga (KK) kepada dirinya.



"Nggak tahu (punya tanah atau bidang laut). Tahunya dari Pak Asep, sudah ramai-ramai. Nggak tahu saya nggak tahu. Ada (juga yang tercatat punya bidang laut) ini bibi, bibi saya," katanya.

Senada disampaikan Yati, istri nelayan Subang. Ia baru mengetahui sekarang memiliki sertifikat bidang laut. "Ini tahu tiba-tiba saja, nggak ikut minta. Nggak tahu lahannya laut. Nggak punya lahan. Seneng banget kalau dapat. Nggak tahu berapa hektare. Satu hektare lebih kayaknya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)