Polisi Ciduk Perempuan yang Ogah Bayar Arisan Berujung Penganiayaan di Muba
loading...
A
A
A
MUBA - Gara-gara tidak mampu membayar uang arisan dan melakukan penganiayaan seorang wanita bernama Winda (27) warga Dusun Dalam, Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu diamankan Reskrim Polsek Sekayu, Kamis (13/7/2023).
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Menurut dia, tersangka diamankan di rumah orangtuanya setelah sempat menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga Kelurahan Balai Agung.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Jumat 13 Januari 2023 saat keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai agung, yang akibat penganiayaan tersebut Romaita menderita luka robek dibagian kepala dan punggung.
”Korban dipukul dengan menggunakan pukul besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu,” kata Suvenfri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Penyebab kejadian karena tersangka sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban, yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut.
Saat itulah keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya.
“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Menurut dia, tersangka diamankan di rumah orangtuanya setelah sempat menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga Kelurahan Balai Agung.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Jumat 13 Januari 2023 saat keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai agung, yang akibat penganiayaan tersebut Romaita menderita luka robek dibagian kepala dan punggung.
”Korban dipukul dengan menggunakan pukul besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu,” kata Suvenfri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Penyebab kejadian karena tersangka sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban, yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut.
Saat itulah keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya.
“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(ams)