Gelar Operasi Pekat, Polrestabes Makassar Amankan Ribuan Botol Miras, 14 Penjual Diringkus
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan miras traditional diamankan dalam Operasi Pekat jelang Iduladha. Dalam operasi ini, Polrestabes Makassar juga mengamankan 14 orang penjual miras yang telah meresahkan warga.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, Operasi Pekat dilakukan karena maraknya tindakan kriminal yang dipicu minuman keras.
"Operasi Pekat di Kota Makassar dilakukan lantaran semakin banyak kasus kriminal yang dipicu oleh miras," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Rabu (28/6/2023).
Polisi menyita 500 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol 15 hingga 25 persen serta 780 botol miras tradisional jenis ballo.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan empat belas orang penjual miras. Usai disita, miras tradisional jenis ballo ini lansung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke selokan."Miras tradisional jenis ballo ini berasal dari empat kabupaten, yakni Maros, Gowa, Takalar dan Jeneponto," ujarnya.
Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan minuman keras jenis ballo ini sangat meresahkan masyarakat. "Sejumlah kejahatan seperti tawuran dan aksi kriminal lainnya sering diawali dari adanya pengaruh minuman keras," tambahnya.
Para pelaku, lanjutnya, melanggar Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengedalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Pelaku dan dikenai hukuman sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring)," tutupnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, Operasi Pekat dilakukan karena maraknya tindakan kriminal yang dipicu minuman keras.
"Operasi Pekat di Kota Makassar dilakukan lantaran semakin banyak kasus kriminal yang dipicu oleh miras," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Rabu (28/6/2023).
Polisi menyita 500 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol 15 hingga 25 persen serta 780 botol miras tradisional jenis ballo.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan empat belas orang penjual miras. Usai disita, miras tradisional jenis ballo ini lansung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke selokan."Miras tradisional jenis ballo ini berasal dari empat kabupaten, yakni Maros, Gowa, Takalar dan Jeneponto," ujarnya.
Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan minuman keras jenis ballo ini sangat meresahkan masyarakat. "Sejumlah kejahatan seperti tawuran dan aksi kriminal lainnya sering diawali dari adanya pengaruh minuman keras," tambahnya.
Para pelaku, lanjutnya, melanggar Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengedalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Pelaku dan dikenai hukuman sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring)," tutupnya.
(don)