Masyarakat Lampung Resah Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Diminta Bertindak
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:44 WIB
loading...
Miras ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Kondisi ini membuat masyarakat resah akibat para pemuda yang mabuk-mabukan miras tersebut. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Minuman keras (miras) ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Kondisi ini membuat masyarakat resah akibat ulah para pemuda yang mabuk-mabukan setelah menenggak miras ilegal tersebut.
"Kalau sudah malam dan ada anak kami yang masih di luar rumah, kami khawatir sekali. Karena banyak anak muda dan orang dewasa mabuk-mabukan," kata Ahmadi, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Tergiur Untung Banyak, Perajin Sepatu Sidoarjo Ditangkap Jual Miras Ilegal
Dia mengatakan, orang-orang di Bandar Sribawono bisa dengan mudah mendapatkan minol ilegal tersebut karena harganya tergolong murah, yaitu Rp 55.000 per botol. Selain itu, miras ilegal tersebut juga dipajang dan dijual bebas di sebuah outlet.
"Per botol volumenya 620 ml dengan kandungan alkohol 14,8 persen. Jadi kalau satu botol ditenggak oleh satu orang, pasti teler," urainya.
"Kalau sudah malam dan ada anak kami yang masih di luar rumah, kami khawatir sekali. Karena banyak anak muda dan orang dewasa mabuk-mabukan," kata Ahmadi, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Tergiur Untung Banyak, Perajin Sepatu Sidoarjo Ditangkap Jual Miras Ilegal
Dia mengatakan, orang-orang di Bandar Sribawono bisa dengan mudah mendapatkan minol ilegal tersebut karena harganya tergolong murah, yaitu Rp 55.000 per botol. Selain itu, miras ilegal tersebut juga dipajang dan dijual bebas di sebuah outlet.
"Per botol volumenya 620 ml dengan kandungan alkohol 14,8 persen. Jadi kalau satu botol ditenggak oleh satu orang, pasti teler," urainya.
Lihat Juga :