Polresta Solo Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Sebuah Kontrakan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:03 WIB
loading...
Polresta Solo Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Sebuah Kontrakan
Polresta Surakarta mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk di sebuah kontrakan di Ngguwosari Jebres, Solo, Jumat (9/06). (Ist)
A A A
SOLO - Polresta Surakarta mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk di sebuah kontrakan di Ngguwosari Jebres, Solo, Jumat (9/06). Total ada 628 botol miras yang diamankan .

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dari dua lokasi berbeda yakni Kerten dan Jebres.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui call center Polresta Solo bahwa di wilayah Kerten Banjarsari ada seorang penjual Miras yang akan melaksanakan transaksi secara COD.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan dilokasi ada seorang laki - laki inisial UWS (30 Tahun) yang sedang membawa miras sebanyak 3 botol.

"Kami lakukan penangkapan terhadap UWS dan membawa Mirasnya untuk kami bawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo," ujar Kompol Arfian.

Dijelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus penangkapan dan mendapati bahwa UWS mendapatkan miras itu di gudang penyimpanan sebuah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres.

Saat menyambangi lokasi, Tim Sparta menemukan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk serta dua orang pelaku. Mereka diketahui selama ini secara bersama - sama menjual miras tersebut dengan pelaku UWS.

"Kedua pelaku yang berhasil kami amankan di Kontrakan Ngguwosari Jebres adalah DSN (21 Tahun) dan FW (30 Tahun)," pungkasnya.

Baca: Ribuan Pasukan Merah Tuntut Pemerintah dan Perkebunan Sawit atas Plasma.

Sedangkan dari hasil penyitaan dilokasi tersebut kita amankan sebanyak 628 botol miras dari berbagai merk.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kita bawa beserta barang buktinya ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)