Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:24 WIB
loading...
Keterlaluan! Gadis Belia...
Lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mempekerjakan gadis belia menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), ditangkap Satreskrim Polres Malang. Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A A A
MALANG - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang. Lima orang pelaku TPPO berhasil ditangkap. Mereka menjual gadis-gadis belia untuk layanan kenikmatan ranjang, dengan kedok kafe.



Lima pelaku TPPO yang berhasil ditangkap tersebut, bernama Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, Harnadi, dan Rizal Akbar. Mereka menjual enam gadis belia berusia di bawah 18 tahun, dan satu wanita dewasa untuk prostitusi online.



Menurut keterangan Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, dalam menjalankan aksinya para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang di kafe, maupun aplikasi pertemanan online.



"Para tersangka ini mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Dari Harga tersebut, para tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu-100 ribu, dan baru sisanya diberikan kepada para korbannya," tutur Wisnu.

Selain menangkap para tersangka TPPO untuk prostitusi online, Satreskrim Polres Malang, juga berhasil menangkap dua tersangka TPPO dengan modus sebagai penyalur tenaga kerja migran, yakni Imam Nawawi, dan Ainul Rozak.

Keterlaluan! Gadis Belia di Malang Dijual untuk Layanan Ranjang Berkedok Kafe




"Kasus TPPO bermodus penyalur tenaga kerja ini, dilakukan kedua tersangka dengan cara menyebar iklan lowongan kerja di luar negeri melaui media sosial, disertai iming-iming gaji tinggi," terang Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Para tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, setelah adanya laporan dari warga, serta penyelidikan intensif. Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)