Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:56 WIB
loading...
Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung
Pria berinisial KRN (56) berhasil ditangkap polisi di tempat pelariannya di Lampung, usai memperkosa anak tirinya berinisial S (24). Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
BANYUASIN - Polisi menangkap pria berinisial KRN (56) di tempat pelariannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin tersebut, ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya berinisial S (24).



Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, tersangka pemerkosaan tersebut sudah menjadi buron polisi sejak tahun 2017. Di mana aksi bejat KRN telah dilakukan dalam rentang waktu tahun 2013-2017.



"Awal mulanya korban sedang nonton televisi sambil tidur. Kemudian tersangka datang mendekati korban, dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya," ujar Harry, Rabu (14/6/2023).



Mendapat perlakuan kasar, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menggeser badannya ke samping, namun tersangka mengancam jika tidak menuruti kehendaknya maka ibu kandung korban akan dihabisi.

"Lalu tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar korban, dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar korban tidak bercerita pada ibunya jika ingin ibunya tetap selamat," jelasnya.

Menurut Harry, pemerkosaan yang dilakukan tersangka sudah tidak terhitung, lantaran sudah dilakukan sejak tahun 2013. Namun, saat dilaporkan, tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung.



Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota, melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)