Rampok dan Bunuh Ibu Muda, Pemuda 19 Tahun Dilumpuhkan Polisi Pakai Tembakan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 16:32 WIB
loading...
Rampok dan Bunuh Ibu Muda, Pemuda 19 Tahun Dilumpuhkan Polisi Pakai Tembakan
Muhammad Rizky Pratama (19) pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu muda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan oleh polisi dengan tembakan di kedua kakinya. Foto/iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
A A A
TEBING TINGGI - Muhammad Rizky Pratama (19) hanya bisa terduduk lesu di kursi roda, usai kedua kakinya dilumpuhkan polisi dengan tembakan. Pemuda ini ditangkap polisi, usai merampok dan membunuh seorang ibu muda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.



Pemuda warga Jalan Taman Bahagia, Kota Tebing Tinggi tersebut, menurut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya, karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti prampokan dan pembunuhan yang dilakukannya.



"Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang ibu muda ini, berawal dari aksi tersangka mengunggah iklan lowongan pekerjaan di media sosial pada bulan Mei 2023 lalu. Korban yang tertarik dengan iklan tersebut, akhirnya menemui pelaku," ungkap Andreas.



Korban perampokan dan pembunuhan yang diketahui bernama Sugiyanti (23) warga Desa Paya Mabar, Serdang Bedagai Melayang, mendatangi pelaku untuk melamar pekerjaan yang ditawarkan di media sosial, pada Senin (22/5/2023). Setelah itu, korban tidak pulang ke rumahnya.

Pada Selasa (6/6/2023) warga di Dusun I, Desa Kuta Baru, Serdang Bedagai, dikagetkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di kebun ubi. Setelah diselidiki, ternyata mayat tersebut adalah Sugiyanti yang hilang sejak melamar kerja di tempat pelaku perampokan dan pembunuhan.

Rampok dan Bunuh Ibu Muda, Pemuda 19 Tahun Dilumpuhkan Polisi Pakai Tembakan


Andreas menyatakan, dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka, dan dilakukan penangkapan. "Tersangka nekat merampok dan membunuh korban, karena ingin menguasai motor korban. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pemerkosaan terhadap korban, dengan melakukan proses autopsi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya merampok dan membunuh korban, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.



Polisi juga menyita pakaian korban, dan ponsel korban sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor korban, berdasarkan pengakuan pelaku telah dijual di Kota Medan, dan masih dalam pencarian.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)