Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:51 WIB
loading...
Napiter Listyowati (bercadar) dirangkul ayahnya Sanam sesaat sebelum bebas dari LPP Semarang, Selasa 13 Juni 2023. Foto: MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) perempuan Listyowati (33) asal Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023).
Lis sapaannya, dulu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) di Indonesia.
JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Baca juga: Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.
Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.
Lis sapaannya, dulu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) di Indonesia.
JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Baca juga: Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.
Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.
Lihat Juga :