Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:51 WIB
loading...
Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat
Napiter Listyowati (bercadar) dirangkul ayahnya Sanam sesaat sebelum bebas dari LPP Semarang, Selasa 13 Juni 2023. Foto: MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) perempuan Listyowati (33) asal Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023).

Lis sapaannya, dulu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) di Indonesia.

JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.


Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.

Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.



“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.

Proses pembebasannya, kata Kristin sudah prosedural; melapor ke kejaksaan dan serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Lis juga diketahui telah menyatakan ikrar sumpah setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di LPP Semarang pada Kamis 16 Februari lalu bersama 2 napiter lainnya saat itu; Ainun Pretty Amaliya (23) vonis 3 tahun dan Miranti Mahsum (35) vonis 2 tahun. Dua orang ini sebelumnya tersangkut terorisme jaringan JAD Makassar.


Miranti bebas lebih dulu dari Lis, yakni pada Kamis 30 Maret 2023. Ainun saat ini belum bebas. Lis, Ainun maupun Miranti sebelumnya dipindahkan tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan diterima LPP Semarang pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Saat ikrar NKRI ada dari Densus (Detasemen Khusus/88 Antiteror), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan juga dari Bapas. Menyaksikan,” lanjut Kristin.

Saat ditahan di LPP Semarang maupun sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya, Lies membawa serta anak perempuannya berinisial N, yang usianya akan genap 2 tahun pada 22 Juni 2023 mendatang.

Pantauan di lokasi, mulai pagi proses pembebasan mulai dilakukan. Ayahnya yakni Sanam (74) dan adiknya bernama Marni tampak datang menjemput Lis dan N.
“Putune kulo pitu (cucu saya ada 7 orang),” kata Sanam.

“Saya terakhir ketemu Mbak (Kakak), Lebaran kemarin, saya ke sini (kunjungan tatap muka),” tambah Marni.



Sementara Marni tampak sibuk menenteng tas bawaan kakaknya, dibantu aparat dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri termasuk dari Brimob tak berseragam. Beberapa petugas juga tampak ada di sana, baik dari TNI, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.

Petugas dari Densus saat itu dipimpin Kanit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri AKBP Bambang Prasetyanto. Tampak juga Ketua Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) Sri Pujimulyo Siswanto dan bendaharanya Nur Afifudin ikut menyambut kebebasan Lis. Yayasan Persadani sendiri beranggotakan mantan napiter yang bertekad memulai lembaran baru, meninggalkan pemahaman dan kelompok lamanya.

Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat terlihat sempat menggendong N, buah hati Lis, termasuk petugas setempat. Mereka tampak akrab bermain dengan bocah perempuan tersebut. Tampak petugas sempat memberikan permen dan susu kotak kepada N.

Sekira pukul 13.00 WIB, Lies dan rombongan keluar LPP Semarang, memasuki mobil Toyota Xenia warna putih nomor polisi H 1765 CM. Petugas Densus 88 tampak mengawalnya dari belakang menggunakan mobil lain.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)