Mengaku Diperas, Bule Kanada Ajukan Praperadilan soal Penangkapannya di Bali

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:59 WIB
loading...
A A A
Pahrur menambahkan, laporan model A dalam sistem KUHAP di Indonesia artinya polisi yang menemukan langsung tindak pidana dan dalam surat perintah penangkapan dan seterusnya harus diuraikan pasal apa yang dilakukan, perbuatan apa, di mana, dan kapan. Faktanya, semua itu tak ada sehingga menjadi kejanggalan.

"Ini suratnya dari Sprinkap, Sprindik, penahanan, penyitaan itu dilakukan di hari yang sama, kalau kita konsisten dengan KUHAP ini tak dibenarkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.

Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.

Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri.

"Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang," kata Pahrur Dalimunthe.

Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer.

"Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta," ungkap Pahrur seraya menegaskan menyimpan semua bukti transfer.

Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, Rp3 miliar.

"Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya ditangkap," imbuh Pahrur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)