Mengaku Diperas, Bule Kanada Ajukan Praperadilan soal Penangkapannya di Bali
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:59 WIB
loading...
Bule Kanada, Stephane Gagnon ditangkap polisi karena diduga masuk daftar red notice Interpol. Kini Stephane melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan. Foto/MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Polda Bali menangkap bule Kanada, Stephane Gagnon karena diduga masuk daftar red notice Interpol beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Stephane pun mengajukan praperadilan atas penangkapannya tersebut.
Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali guna menguji proses penangkapan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur ataukah tidak.
Baca juga: Bule Kanada Buronan Interpol Laporkan WNA Markelar Pemerasan Rp1 Miliar
"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujar pengacara Stephane, Pahrur Dalimunthe pada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, praperadilan juga untuk menguji apakah red notice bisa dijadikan dasar untuk menangkap hingga mengekstradisi kliennya meski identitas dan nomor paspornya itu berbeda.
"Kalau ada berita dia nolak diekstradisi, ini enggak benar, sejak awal kami sampaikan tidak menolak ekstradisi, tapi kita ini negara hukum, ekstradisi harus sesuai hukum, harus ada permintaan resmi dan harus didampingi oleh kedutaan, pemerintah, atau polisi Kanada, ada imigrasi, pengacara, dan keluarga lihat," tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Pahrur Dalimunthe menerangkan, pihaknya juga telah membuat laporan ke polisi terkait dugaan pemerasan atas kliennya ke Polda Bali.
Baca juga: Dalami Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar, Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan
Sebab, banyak kejanggalan atas penangkapan terhadap kliennya itu, yakni nomor paspor pada red notice berbeda dengan nomor paspor pada surat penangkapan.
Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali guna menguji proses penangkapan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur ataukah tidak.
Baca juga: Bule Kanada Buronan Interpol Laporkan WNA Markelar Pemerasan Rp1 Miliar
"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujar pengacara Stephane, Pahrur Dalimunthe pada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, praperadilan juga untuk menguji apakah red notice bisa dijadikan dasar untuk menangkap hingga mengekstradisi kliennya meski identitas dan nomor paspornya itu berbeda.
"Kalau ada berita dia nolak diekstradisi, ini enggak benar, sejak awal kami sampaikan tidak menolak ekstradisi, tapi kita ini negara hukum, ekstradisi harus sesuai hukum, harus ada permintaan resmi dan harus didampingi oleh kedutaan, pemerintah, atau polisi Kanada, ada imigrasi, pengacara, dan keluarga lihat," tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Pahrur Dalimunthe menerangkan, pihaknya juga telah membuat laporan ke polisi terkait dugaan pemerasan atas kliennya ke Polda Bali.
Baca juga: Dalami Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar, Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan
Sebab, banyak kejanggalan atas penangkapan terhadap kliennya itu, yakni nomor paspor pada red notice berbeda dengan nomor paspor pada surat penangkapan.
Lihat Juga :