Mengaku Diperas, Bule Kanada Ajukan Praperadilan soal Penangkapannya di Bali

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:59 WIB
loading...
Mengaku Diperas, Bule...
Bule Kanada, Stephane Gagnon ditangkap polisi karena diduga masuk daftar red notice Interpol. Kini Stephane melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan. Foto/MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polda Bali menangkap bule Kanada, Stephane Gagnon karena diduga masuk daftar red notice Interpol beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Stephane pun mengajukan praperadilan atas penangkapannya tersebut.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali guna menguji proses penangkapan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur ataukah tidak.


"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujar pengacara Stephane, Pahrur Dalimunthe pada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, praperadilan juga untuk menguji apakah red notice bisa dijadikan dasar untuk menangkap hingga mengekstradisi kliennya meski identitas dan nomor paspornya itu berbeda.

"Kalau ada berita dia nolak diekstradisi, ini enggak benar, sejak awal kami sampaikan tidak menolak ekstradisi, tapi kita ini negara hukum, ekstradisi harus sesuai hukum, harus ada permintaan resmi dan harus didampingi oleh kedutaan, pemerintah, atau polisi Kanada, ada imigrasi, pengacara, dan keluarga lihat," tuturnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Pahrur Dalimunthe menerangkan, pihaknya juga telah membuat laporan ke polisi terkait dugaan pemerasan atas kliennya ke Polda Bali.


Sebab, banyak kejanggalan atas penangkapan terhadap kliennya itu, yakni nomor paspor pada red notice berbeda dengan nomor paspor pada surat penangkapan.

"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka selias-luasnya dan klien sepakat. Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus bilang) udahlah kasih, saya punya kenalan ini," jelasnya.

Selanjutnya, nama Stephane Gagnon juga ada banyak sehingga tak bisa dipastikan kliennya merupakan orang dalam red notice.

"Kami kritisi juga di surat penangkapan setahu kami kalau itu untuk ekstradisi maka dasarnya itu UU Ekstradisi, Red Notice dan permintaan dari negara yang meminta, tapi disini dasarnya ada LP model A, ada sprindik lalu dia ditulis sebagai tersangka disini, ini aneh," bebernya.

Pahrur menambahkan, laporan model A dalam sistem KUHAP di Indonesia artinya polisi yang menemukan langsung tindak pidana dan dalam surat perintah penangkapan dan seterusnya harus diuraikan pasal apa yang dilakukan, perbuatan apa, di mana, dan kapan. Faktanya, semua itu tak ada sehingga menjadi kejanggalan.

"Ini suratnya dari Sprinkap, Sprindik, penahanan, penyitaan itu dilakukan di hari yang sama, kalau kita konsisten dengan KUHAP ini tak dibenarkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.

Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.

Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri.

"Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang," kata Pahrur Dalimunthe.

Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer.

"Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta," ungkap Pahrur seraya menegaskan menyimpan semua bukti transfer.

Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, Rp3 miliar.

"Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya ditangkap," imbuh Pahrur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2932 seconds (0.1#10.140)