Kementan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Asal 26 Negara
Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:00 WIB
loading...
Pemusnahkan berbagai macam barang bukti komoditas pertanian ilegal menggunakan incenerator, di Badan Karantina Pertanian Surabaya, Jumat (24/7/2020). Foto/SINDONews/Ali Mas
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman dan 1.500 stik bambu asal 26 negara dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya.
Benih-benih tersebut terdiri dari benih tanaman hias, buah dan sayuran impor ini berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Germany, Greece, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan dan lainnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, barang ilegal tersebut masuk ke wilayah tanah air melalui kantor layanan karantina pertanian di wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdul Rahman Saleh, Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.
"Negara kita memberlakukan ketentuan untuk produk pertanian impor harus disertai jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari negara asal," katanya saat melakukan pemusnahan dengan menggunakan incenerator di Sidoarjo, Jumat (24/7/2020).
Menurut Jamil, kebijakan menyertakan sertifikat/Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan (Sipmentan) untuk benih/bibit adalah langkah proteksi untuk kelestarian sumber daya alam hayati yang sangat kaya.
Benih-benih tersebut terdiri dari benih tanaman hias, buah dan sayuran impor ini berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Germany, Greece, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan dan lainnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, barang ilegal tersebut masuk ke wilayah tanah air melalui kantor layanan karantina pertanian di wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdul Rahman Saleh, Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.
"Negara kita memberlakukan ketentuan untuk produk pertanian impor harus disertai jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari negara asal," katanya saat melakukan pemusnahan dengan menggunakan incenerator di Sidoarjo, Jumat (24/7/2020).
Menurut Jamil, kebijakan menyertakan sertifikat/Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan (Sipmentan) untuk benih/bibit adalah langkah proteksi untuk kelestarian sumber daya alam hayati yang sangat kaya.
Lihat Juga :