51 Hari Tak Masuk Kantor, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:47 WIB
loading...
A A A


Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses,"ungkapnya.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil



Disinggung mengenai sanksi terhadap 5 ASN yang pada hari pertama kerja justru bolos, Iskandar mengungkapkan jika yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan telah diberikan sanksi baik teguran maupun pemotongan TPP pada bulan tersebut.

"Ada 5 ASN yang membolos, 3 diantaranya sudah diberikan sanksi ringan. Kemudian 1 orang itu adalah yang diberhentikan tadi, dan satu orang lagi masih dalam proses pendalaman (pemeriksaan) oleh tim yang dibentuk," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pembinaan ASN terus dikedepankan untuk mewujudkan sumber daya (pegawai) yang berkualitas. Ia menekankan, jika ada yang melanggar aturan tentu akan segera ditindak lanjuti, apabila tindakan yang bersangkutan sudah tidak bisa ditoleransi maka hukuman terberatlah yang akan diterapkan.

"Sejak awal sudah kami sampaikan tindak tegas untuk mereka yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3329 seconds (0.1#10.140)