7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni yang Hina Honorer, Segini Gajinya di PT Timah

Kamis, 06 Februari 2025 - 13:34 WIB
loading...
7 Fakta Pemecatan Dwi...
Dwi Citra Weni menjadi perhatian banyak setelah videonya yang menghina honorer memakai layanan BPJS akhirnya viral. Kini dia dipecat dari PT Timah. Foto/TikTok
A A A
KASUS pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah (Persero) Tbk menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan memicu diskusi luas tentang etika berkomunikasi di tempat kerja serta dampaknya terhadap reputasi perusahaan.

Berikut adalah 7 fakta mengenai pemecatan Dwi Citra Weni, termasuk gajinya di PT Timah dan dampak dari insiden tersebut.

1. Pemecatan Dwi Citra Weni oleh PT Timah


PT Timah (Persero) Tbk resmi memecat Dwi Citra Weni setelah video yang berisi pernyataannya menghina tenaga honorer viral di media sosial. Keputusan ini diambil setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dari perusahaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Anggi pada Kamis (6/2/2025).

2. Kronologi Viral Kasus Penghinaan Tenaga Honorer


Dwi Citra Weni menjadi sorotan setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, yang berisi komentar merendahkan tenaga honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam video tersebut, dia terlihat mengenakan seragam PT Timah, yang membuat banyak orang mengaitkan pernyataannya dengan kebijakan perusahaan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Senator Filep Terima...
Senator Filep Terima 235 Nakes Honorer Manokwari yang Dirumahkan
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Pemuda Aniaya Pacar...
Pemuda Aniaya Pacar di Depok Kesal karena Ajakan Love Scamming Ditolak
Tampang Pemuda yang...
Tampang Pemuda yang Aniaya Pacar karena Tolak Ajakan Buat Kriminal
LRT Dukuh Atas-Harjamukti...
LRT Dukuh Atas-Harjamukti Gangguan di Cikoko, Netizen: Lambat Rusak Telat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved