Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat

Jum'at, 07 Februari 2025 - 21:54 WIB
loading...
Diduga Peras Anak Bos...
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia . Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Anam menyebutkan Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.



"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.

AKBP Gogo Galesung di Demosi 8 Tahun

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Dia menyebutkan, selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan di pecat tidak dengan hormat.

"Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," katanya.

Sedangkan untuk yang di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

"Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," katanya.

Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7250 seconds (0.1#10.140)