51 Hari Tak Masuk Kantor, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:47 WIB
loading...
51 Hari Tak Masuk Kantor,...
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kapanewon Panggang berinisial R terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul . Dia dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 51 hari.

R yang merupakan PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan. Di mana yang bersangkutan tidak bekerja sejak 4 Januari sampai dengan 6 April 2023 lalu. Secara akumulasi, R tidak masuk kerja selama 51 hari sehingga sanksi disiplin diberikan.

"Sanksi yang diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar rapat koordinasi dengan Bupati dan OPD lainnya.

Baca juga: Identitas Korban Mutilasi, Kapolresta Solo Ungkap Hal Ini

Iskandar mengatakan R terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huru F Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri ij8 berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021.

Sebenarnya sudah dalam proses, kemudian saat Inspektorst sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ternyata akumulasinya 51 hari tidak kerja. Pihaknya sudah 2 kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi sampai sekarang tidak ada.



Selain memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. 2 ASN lainnya juga diberikan sanksi disiplin karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya.

Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Baca juga: Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY

Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses,"ungkapnya.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil

Baca juga: Polwan Cantik Berhati Mulia Sediakan Mobil Antar Jemput Ibu dan Balita ke Posyandu

Disinggung mengenai sanksi terhadap 5 ASN yang pada hari pertama kerja justru bolos, Iskandar mengungkapkan jika yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan telah diberikan sanksi baik teguran maupun pemotongan TPP pada bulan tersebut.

"Ada 5 ASN yang membolos, 3 diantaranya sudah diberikan sanksi ringan. Kemudian 1 orang itu adalah yang diberhentikan tadi, dan satu orang lagi masih dalam proses pendalaman (pemeriksaan) oleh tim yang dibentuk," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pembinaan ASN terus dikedepankan untuk mewujudkan sumber daya (pegawai) yang berkualitas. Ia menekankan, jika ada yang melanggar aturan tentu akan segera ditindak lanjuti, apabila tindakan yang bersangkutan sudah tidak bisa ditoleransi maka hukuman terberatlah yang akan diterapkan.

"Sejak awal sudah kami sampaikan tindak tegas untuk mereka yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 Oknum Polisi Pengeroyok...
2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
Usai Dipecat dari Polri,...
Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Masih...
Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae...
Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
BREAKING NEWS! 1 Personel...
BREAKING NEWS! 1 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved