Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Briptu MK , pemegang senjata laras panjang yang meletus dan mengenai anggota Karang Taruna , Aldi Apriyanto hingga tewas kini sudah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum. Yang bersangkutan kini telah berada di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum sejak Senin dini hari (15/5/2023).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengaku, berduka atas peristiwa yang menimpa Aldi. Oleh karenanya dia melayat ke rumah duka sejak Senin pagi hingga proses penguburan selesai.
Bahkan rombongan Polres Gunungkidul menjadi rombongan terakhir yang meninggalkan kompleks pemakaman. "Saya ikut berduka saja karena karena keluarga korban,"ujar dia, usai pemakaman, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, untuk proses hukum sudah dilakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Namun nanti proses hukum semua yang menangani adalah Polda DIY dan terkait yang bakal memberikan keterangan adalah Polda DIY.
Edy mengatakan atas peristiwa yang terjadi tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi termasuk penggunaan senjata laras panjang dengan peluru tajam. Namun kebijakan ke depan seperti apa, dia menyerahkan sepenuhnya ke Polda DIY.
"Untuk kebijakan pengamanan dengan senjata laras panjang berisi peluru tajam panjang diserahkan kepada Polda DIY,"terangnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolda DIY. Sementara senjata yang dibawa pelaku kini sudah diamankan di Mapolda DIY bersama beberapa barang bukti lainnya. “Nantinya kami akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara,” pungkasnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengaku, berduka atas peristiwa yang menimpa Aldi. Oleh karenanya dia melayat ke rumah duka sejak Senin pagi hingga proses penguburan selesai.
Baca Juga
Bahkan rombongan Polres Gunungkidul menjadi rombongan terakhir yang meninggalkan kompleks pemakaman. "Saya ikut berduka saja karena karena keluarga korban,"ujar dia, usai pemakaman, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, untuk proses hukum sudah dilakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Namun nanti proses hukum semua yang menangani adalah Polda DIY dan terkait yang bakal memberikan keterangan adalah Polda DIY.
Edy mengatakan atas peristiwa yang terjadi tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi termasuk penggunaan senjata laras panjang dengan peluru tajam. Namun kebijakan ke depan seperti apa, dia menyerahkan sepenuhnya ke Polda DIY.
Baca Juga
"Untuk kebijakan pengamanan dengan senjata laras panjang berisi peluru tajam panjang diserahkan kepada Polda DIY,"terangnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolda DIY. Sementara senjata yang dibawa pelaku kini sudah diamankan di Mapolda DIY bersama beberapa barang bukti lainnya. “Nantinya kami akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara,” pungkasnya.