Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Harus Dihukum dan Didenda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah kasus baru COVID-19 mendesak dilakukan. Punishment (hukuman) berupa denda dan sanksi sosial menjadi solusi. Baca : Update COVID-19 di Sulsel: Positif Bertambah 93, Pasien Sembuh Naik 288
"Jadi ada punisment disitu, berupa denda materi dan sanksi sosial. Menurut hemat kami harusnya diberlakukan secara ketat disitu," tegas Anggota Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Afri kepada SINDOnews.
Kata Syafri, pelaksanaan protokol kesehatan belum maskimal. Survei terakhir gugus tugas, tingkat kedisiplinannya baru mencapai 65%. Padahal, pelaksanana protokol kesehatan salah satu upaya yang mesti digerakkan secara masif untuk menekan kasus penularan.
"Artinya masih sepertiga masyarakat kita yang masih mengacuhkan protokol kesehatan. Jadi artinya apa, kita harus lebih ketat lagi. Kalau masyarakat sudah menerapkan dengan ketat, seharusnya kasus sudah mulai berkurang," paparnya. Baca Juga : Kasus COVID-19 Mulai Turun, Pemkot Makassar Tak Mau Lengah
Makanya menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan sanksi tegas perlu diberlakukan. Tracing dan testing masif yang dilakukan pemerintah, disamping edukasi yang masif, tidak akan cukup jika protokol kesehatan masih diabaikan.
"Kelihatannya harusnya mengarah ke pengetatan protokol kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan kalau jelas bahwa ada punishment disitu. Masing-masing daerah membuat punishment berdasarkan kearifan lokal daerah masing-masing," urai Syafri.
Regulasi melalui peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan sanksi itu perlu didorong tiap pemerintah daerah. Peraturan yang menjadi payung hukum dalam pemberian hukuman bagi warga yang melanggar.
"Jadi misalnya tidak pakai masker, itu harus langsung ditindak di tempat. Kayak kalau lagi ditilang di jalan, ada bukti pelanggaran. Itu yang harus lebih diketatkan saya kira. Karena kita sudah sampai pada edukasi yang cukup gencar, tapi kesadaran masyarakat masih rendah," pungkas Syafri.
Data Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, dilaporkan ada penambahan sebanyak 152 kasus baru terkonfirmasi positif, kemarin. Dari penambahan kasus itu sebanyak 87 orang tersebar di Kota Makassar. Selain itu, ada 24 kasus baru di Luwu Timur, Maros 15, Gowa 8, Pangkep 8, Bone 4, Sidrap 7, Soppeng 3, dan Sinjai penambahan 1 kasus baru.
Sejak sepekan terakhir, penambahan kasus harian masih terjadi. Fluktuasi peningkatan positif Covid-19 baru rata-rata 100 tiap harinya. Sejak 16 Juli lalu, ada penambahan kasus harian positif mencapai 183 orang.
"Jadi ada punisment disitu, berupa denda materi dan sanksi sosial. Menurut hemat kami harusnya diberlakukan secara ketat disitu," tegas Anggota Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Afri kepada SINDOnews.
Kata Syafri, pelaksanaan protokol kesehatan belum maskimal. Survei terakhir gugus tugas, tingkat kedisiplinannya baru mencapai 65%. Padahal, pelaksanana protokol kesehatan salah satu upaya yang mesti digerakkan secara masif untuk menekan kasus penularan.
"Artinya masih sepertiga masyarakat kita yang masih mengacuhkan protokol kesehatan. Jadi artinya apa, kita harus lebih ketat lagi. Kalau masyarakat sudah menerapkan dengan ketat, seharusnya kasus sudah mulai berkurang," paparnya. Baca Juga : Kasus COVID-19 Mulai Turun, Pemkot Makassar Tak Mau Lengah
Makanya menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan sanksi tegas perlu diberlakukan. Tracing dan testing masif yang dilakukan pemerintah, disamping edukasi yang masif, tidak akan cukup jika protokol kesehatan masih diabaikan.
"Kelihatannya harusnya mengarah ke pengetatan protokol kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan kalau jelas bahwa ada punishment disitu. Masing-masing daerah membuat punishment berdasarkan kearifan lokal daerah masing-masing," urai Syafri.
Regulasi melalui peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan sanksi itu perlu didorong tiap pemerintah daerah. Peraturan yang menjadi payung hukum dalam pemberian hukuman bagi warga yang melanggar.
"Jadi misalnya tidak pakai masker, itu harus langsung ditindak di tempat. Kayak kalau lagi ditilang di jalan, ada bukti pelanggaran. Itu yang harus lebih diketatkan saya kira. Karena kita sudah sampai pada edukasi yang cukup gencar, tapi kesadaran masyarakat masih rendah," pungkas Syafri.
Data Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, dilaporkan ada penambahan sebanyak 152 kasus baru terkonfirmasi positif, kemarin. Dari penambahan kasus itu sebanyak 87 orang tersebar di Kota Makassar. Selain itu, ada 24 kasus baru di Luwu Timur, Maros 15, Gowa 8, Pangkep 8, Bone 4, Sidrap 7, Soppeng 3, dan Sinjai penambahan 1 kasus baru.
Sejak sepekan terakhir, penambahan kasus harian masih terjadi. Fluktuasi peningkatan positif Covid-19 baru rata-rata 100 tiap harinya. Sejak 16 Juli lalu, ada penambahan kasus harian positif mencapai 183 orang.