Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Harus Dihukum dan Didenda

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Pada hari berikutnya, kembali bertambah 101. Lalu penambahan 170 orang (18/07/2020), 158 orang (19/07/2020), dan 130 orang (20/07/2020). Lalu ada 95 kasus baru (21/07/2020), namun kembali meningkat sebanyak 152 kasus baru (22/07/2020).

Dengan begitu, akumulasi total kasus positif COVID-19 Sulsel per tanggal 22 Juli 2020 mencapai 8.499 orang. Dari total kasus positif itu, 5.037 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 287 meninggal, dan 3.175 orang masih sementara dirawat, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

"Gerakan masif untuk mendukung protokol kesehatan harus terus dilakukan dari tingkat terbawah, lurah, RT/RW. Kemudian diikuti sanksi yang jelas. Sanksinya itu tadi dalam bentuk materi dan sanksi sosial berdasarkan kearifan lokal tiap daerah," jelas Syafri. Baca Lagi : Pemkot Makassar Belum Izinkan Resepsi Pernikahan

Sementara Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin menambahkan, Kota Makassar sebagai episentrum utama penyebaran COVID-19 di Sulsel masih perlu diantisipasi.

Data gugus tugas, dalam beberapa hari terakhir penurunan fluktuasi harian kasus baru mulai menurun di bawah 100. Namun penularan yang masih terjadi perlu diwaspadai, protokol kesehatan perlu diperketat.

"Makassar sebagai episentrum satu pekan terakhir ada tren menurun secara gradual. Meski begitu fluktuasi harian masih perlu diantisipasi. Tentu poin yang baik adalah kecenderungan penegakan protokol yang semakin membaik," tandas Ridwan.
(sri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)