Gelapkan Belasan Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polda Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ni Putu. Tersangka ditangkap lantaran kasus penipuan dan penggelapan mobil yang meresahkan pengusaha rental mobil di Bali.
Wadirkrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan penangkapan tersangka Ni Putu sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite di kawasan Badung Bali.
Ni Putu ditangkap setelah Polresta Denpasar dan Polres Badung menerima 13 laporan tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023.
"Ada 12 di antaranya laporan penggelapan mobil rental dan satu tentang pemalsuan dokumen. Modus tersangka yaitu menyewa kendaraan lalu menjual atau menggadaikannya dengan total kerugian korban mencapai Rp5 miliar," ujar Suratno, Sabtu 8/4/2023.
Tersangka, lanjut dia, juga diketahui meminjam uang senilai Rp700j juta dengan jaminan SHM palsu. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan ini untuk biaya gaya hidup mewahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372/378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wadirkrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan penangkapan tersangka Ni Putu sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite di kawasan Badung Bali.
Baca Juga
Ni Putu ditangkap setelah Polresta Denpasar dan Polres Badung menerima 13 laporan tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023.
"Ada 12 di antaranya laporan penggelapan mobil rental dan satu tentang pemalsuan dokumen. Modus tersangka yaitu menyewa kendaraan lalu menjual atau menggadaikannya dengan total kerugian korban mencapai Rp5 miliar," ujar Suratno, Sabtu 8/4/2023.
Tersangka, lanjut dia, juga diketahui meminjam uang senilai Rp700j juta dengan jaminan SHM palsu. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan ini untuk biaya gaya hidup mewahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372/378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(don)