Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
Ini Tarif PBJT Jasa...
Hotel di Jakarta dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. (Foto: dok Freepik DC Studio)
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang mau berlibur atau staycation di hotel di Jakarta, perlu mengetahui jika adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Pajak ini dikenakan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan penginapan lainnya.

PBJT Jasa Perhotelan yang termasuk dalam salah satu kategori PBJT kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk tarifnya, berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp100 ribu. Nantinya, pajak ini akan secara otomatis masuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap.

Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:

♦ Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
♦ Wisma, pondok wisata, atau bungalow
♦ Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
♦ Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Bapenda Kabupaten Bekasi...
Bapenda Kabupaten Bekasi Sebut Data PLN Cikarang Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Tanpa Tunai dan Tanpa...
Tanpa Tunai dan Tanpa Ribet, PKB Jakarta Kini Bisa Dibayar dengan QRIS Tap
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Ungkap Rencana...
Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved