Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
Ini Tarif PBJT Jasa...
Hotel di Jakarta dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. (Foto: dok Freepik DC Studio)
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang mau berlibur atau staycation di hotel di Jakarta, perlu mengetahui jika adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Pajak ini dikenakan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan penginapan lainnya.

PBJT Jasa Perhotelan yang termasuk dalam salah satu kategori PBJT kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk tarifnya, berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp100 ribu. Nantinya, pajak ini akan secara otomatis masuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap.

Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:

♦ Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
♦ Wisma, pondok wisata, atau bungalow
♦ Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
♦ Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:

♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan

Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan

Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Optimalkan Ibadah Ramadan,...
Optimalkan Ibadah Ramadan, Dinas LH Kotabaru Adakan Tausiyah untuk Karyawan
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Resmi Dilantik Presiden RI
Tampil Keren dan Stylish...
Tampil Keren dan Stylish saat Berolahraga dengan Sepatu Allbirds Indonesia
Bupati Kotabaru Lantik...
Bupati Kotabaru Lantik Pj Sekretaris Daerah dan Lakukan Tanam Pohon
Kedatangan Bupati Kotabaru...
Kedatangan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Disambut Meriah oleh Pemkab Kotabaru
Gaet 100 Peserta, Ramadan...
Gaet 100 Peserta, Ramadan Night Healthy Run 5K Makin Diminati
Rekomendasi
Trump Dipukul Wajahnya...
Trump Dipukul Wajahnya dengan Mikrofon oleh Reporter, Langsung Beri Tatapan Maut
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
Berita Terkini
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
1 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
3 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
10 jam yang lalu
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved