Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Rabu, 05 Maret 2025 - 08:48 WIB
loading...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhada Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. Evelin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho.
Adapun pemeriksaan terhadap Evelin dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. "Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Ade Safri menerangkan, sejatinya pemeriksaan terhadap Evelin sebagai tersangka dilakukan pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. "Sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan hari ini," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Adapun pemeriksaan terhadap Evelin dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. "Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Ade Safri menerangkan, sejatinya pemeriksaan terhadap Evelin sebagai tersangka dilakukan pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. "Sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan hari ini," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Lihat Juga :