PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim

Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:39 WIB
loading...
PN Tangerang Kabulkan...
Kuasa hukum Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Kamis (13/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan perempuan berinisial FR, Kamis (13/3/2025). Praperadilan dilayangkan FR atas kasus dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.

Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Rekomendasi
Para Pelayat Ayatollah...
Para Pelayat Ayatollah Ali Khamenei: 'Balas Dendam, Balaskan Darah Pemimpin Kita!'
Gol Mbappe Bantu Prancis...
Gol Mbappe Bantu Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
3 Alasan Mojtaba Tidak...
3 Alasan Mojtaba Tidak Menghadiri Pemakaman Ayahnya, Ada Indikasi Serangan Israel
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved