PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim

Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:39 WIB
loading...
PN Tangerang Kabulkan...
Kuasa hukum Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Kamis (13/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan perempuan berinisial FR, Kamis (13/3/2025). Praperadilan dilayangkan FR atas kasus dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.

Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Tama S Langkun Soroti...
Tama S Langkun Soroti Banyaknya Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, Termasuk Advokat
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved