PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:39 WIB
loading...
Kuasa hukum Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Kamis (13/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan perempuan berinisial FR, Kamis (13/3/2025). Praperadilan dilayangkan FR atas kasus dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan
"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.
Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan
"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Emy Tjahjani.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.
Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil hakim PN Tangerang. "Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.
Lihat Juga :