Nekat Jual Kenikmatan Ranjang saat Ramadan, Muncikari dan PSK Online Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga, berhasil meringkus seorang mucikari dan wanita pekerja seks komersial (PSK) yang nekat menjual kenikmatan ranjang di bulan suci Ramadan. Mucikari dan PSK tersebut tertangkap saat digelar Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.
Mucikari dan wanita PSK tersebut, ditangkap di salah satu hiotel di Kota Salatiga, pada Kamis (30/3/2023) tengah malam. Mucikari yang ditangkap berinisial RS (27) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selama ini RS beroperasi di sebuah hotel di Kota Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani mengatakan, RS ditangkap bersama seorang wanita PSK saat memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang yang memesan secara online.
"Penangkapan mucikari dan wanita PSK ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan prostitusi online. Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli siber, diketahui mereka berada di salah satu hotel, sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Arifin, Sabtu (1/4/2023).
Dari hasil penyelidikan diketahui, untuk sekali layanan ranjang, wanita PSK tersebut memiliki tarif Rp250 ribu. Tak hanya menangkap mucikari dan wanita PSK, polisi juga menyita tiga ponsel, alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp250 ribu.
Arifin menambahkan, untuk mucikari dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp600 juta.
Mucikari dan wanita PSK tersebut, ditangkap di salah satu hiotel di Kota Salatiga, pada Kamis (30/3/2023) tengah malam. Mucikari yang ditangkap berinisial RS (27) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selama ini RS beroperasi di sebuah hotel di Kota Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani mengatakan, RS ditangkap bersama seorang wanita PSK saat memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang yang memesan secara online.
Baca Juga
"Penangkapan mucikari dan wanita PSK ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan prostitusi online. Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli siber, diketahui mereka berada di salah satu hotel, sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Arifin, Sabtu (1/4/2023).
Dari hasil penyelidikan diketahui, untuk sekali layanan ranjang, wanita PSK tersebut memiliki tarif Rp250 ribu. Tak hanya menangkap mucikari dan wanita PSK, polisi juga menyita tiga ponsel, alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp250 ribu.
Arifin menambahkan, untuk mucikari dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp600 juta.
(eyt)