Asyik Saling Tindih di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah

Jum'at, 31 Maret 2023 - 20:19 WIB
loading...
Asyik Saling Tindih di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah
Sepasang pelajar yang tengah asyik mesum di rumah kosong, digerebek warga dan dipaksa ke luar rumah tanpa baju. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution
A A A
PANDEGLANG - Sepasang remaja yang tengah berbuat mesum, panik bukan kepalang saat kamar mereka digerebek warga. Kedua remaja berlainan jenis itu tengah asyik saling tindih di atas ranjang, sehingga tak menyadari ulah mereka telah diintai warga dari balik jendela kamar.



Dalam video yang beredar di media sosial, kedua pelajar mesum itu langsung diseret oleh warga ke luar rumah dalam kondisi masih belum mengenakan baju. Pelajar wanita menangis histeris dan terduduk di lantai, sementara pelajar pria terlihat berdiri menunduk.



Penggerebekan pasangan mesum yang masih berstatus pelajar ini, terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelajar pria diketahui berinisial TP (17), sedangkan pelajar perempuannya berinisial AD (16).



Diduga pasangan mesum tersebut, tengah berpacaran dan menginap di sebuah rumah teman milik TP. Usai penggerebekan yang dilakukan warga, orang tua AD datang menjemput dan langsung melaporkan TP ke Polres Pandeglang.

Asyik Saling Tindih di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah


Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan, orang tua AD telah melaporkan TP atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.



"Kami tengah memeriksa TP, dan telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Kedua pelaku masih anak-anak, dan melakukan tindakan asusila pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," tutur Akbar, Jumat (31/3/2023).

Asyik Saling Tindih di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah


Akibat kejadian tersebut, AD mengalami sakit di bagian alat kelaminnya dan mengalami trauma. Pelaku dijerat UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, atau denda Rp72 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)