Bejatnya Paman di Minsel Tega Setubuhi Keponakan hingga Hamil
loading...
A
A
A
MINAHASA SELATAN - Seorang paman berinisial VM alias Hence (54) di Minahasa Selatan (Minsel) tega menyetubuhi keponanakannya hingga hamil. Peristiwa bejat itu dilakukan sejak 2021 lalu saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan kasus persetubuhan tersebut terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021, dimana perempuan Mawar (nama disamarkan) disetubuhi oleh tersangka yang adalah pamannya. Korban saat itu masih SMP," kata Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (26/3/2023).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil.
"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tutup Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan kasus persetubuhan tersebut terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021, dimana perempuan Mawar (nama disamarkan) disetubuhi oleh tersangka yang adalah pamannya. Korban saat itu masih SMP," kata Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (26/3/2023).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil.
"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tutup Kasat Reskrim.
(nic)