Tak Terima Cinta Diputus, Pria Bitung Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
Tak Terima Cinta Diputus, Pria Bitung Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
TP (21) pria asal Kota Bitung nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Aksi nekat itu lantaran dirinya kecewa karena sang mantan memutuskan hubungan asmara mereka. Foto SINDOnews
A A A
BITUNG - TP (21) pria asal Kota Bitung nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Aksi nekat itu lantaran dirinya kecewa karena sang mantan memutuskan hubungan asmara mereka.Tidak terima foto bugil disebar, korban ST (25) akhirnya melaporkan TP ke SPKT Polres Bitung.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersebarnya foto tanpa busana diketahui korban pada 17 Februari 2023. Di mana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

"Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/3/2023).

Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya.

Ketika diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di Facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merek Samsung A20S milik pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dua buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)